SURAT EDARAN
NOMOR : 4760/UN6.WR1/KM.00.00/2023
TENTANG
HERREGISTRASI SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2023/2024
MAHASISWA PROGRAM SARJANA TERAPAN, SARJANA, PROFESI, MAGISTER, DOKTOR, SPESIALIS DAN SUB SPESIALIS
Bersama ini kami sampaikan bahwa herregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 diatur sebagai berikut:
1. PROSES HERREGISTRASI
Herregistrasi adalah proses pendaftaran ulang setiap mahasiswa untuk dapat mengikuti perkuliahan, memperoleh hak akademik dan fasilitas pendidikan bagi mahasiswa.
Proses Heregistrasi terdiri dari pembayaran biaya pendidikan dan pengisian KRS.
Biaya Pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
Pengisian KRS adalah proses pengisian daftar mata kuliah yang akan diikuti atau diambil oleh mahasiswa dalam satu semester ke depan. Mahasiswa dapat mengisi KRS setelah melakukan pembayaran biaya pendidikan atau setelah status herregistrasi semester berjalan aktif.
2. KEWAJIBAN MELAKUKAN HERREGISTRASI
Mahasiswa angkatan tahun 2023 dan angkatan tahun sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 wajib melakukan herregistrasi. Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi akan dikenakan sanksi administratif (lihat point 8).
3. JADWAL DAN TATA CARA MEKANISME HERREGISTRASI
- Pembayaran biaya pendidikan dimulai dari Tanggal 2 Januari sampai dengan 19 Januari 2024 melalui Bank mitra Unpad yakni, Bank Central Asia (BCA), Bank KB Bukopin Syariah, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Jabar Syariah (BJBS), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah). Mekanisme pembayaran dan informasi tagihan dapat dilihat pada Pengumuman Tata Cara Pembayaran Herregistrasi melalui laman https://students.unpad.ac.id.
- Pengisian KRS dimulai dari Tanggal 22 s.d. 26 Januari 2024, melalui laman https://students.unpad.ac.id. Informasi lebih lanjut dari pengisian KRS dapat diperoleh dari Ketua Program Studi masing-masing.
4. BESARAN BIAYA PENDIDIKAN YANG DIBAYARKAN
Besaran biaya Pendidikan dapat dilihat pada formular tagihan yang dapat diakses melalui laman https://students.unpad.ac.id menu “Informasi Tagihan” setelah mahasiswa melakukan login pada portal tersebut.
5. PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN
a. Mahasiswa dengan status aktif dan status Cuti Akademik pada Semester Ganjil 2023/2024
Mahasiswa dapat langsung melakukan pembayaran biaya pendidikan melalui bank yang telah ditentukan pada poin 2.
b. Mahasiswa dengan status Tidak Aktif pada Semester Ganjil 2023/2024
Mahasiswa dengan status tidak aktif pada Semester Ganjil 2023/2024 diwajibkan melunasi tunggakan biaya pendidikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran biaya pendidikan.
c. Mahasiswa Penerima Beasiswa
– Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa wajib memeriksa status kemahasiswaannya di portal https://students.unpad.ac.id apabila status kemahasiswaan tidak sesuai, harap menghubungi Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi di Gedung Rektorat Jatinangor Lantai 2 atau melalui email dir.pendidikan@unpad.ac.id dengan menunjukkan SK Beasiswa.
– Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa dan biaya pendidikannya belum diterima, maka dapat mengajukan penangguhan pembayaran biaya pendidikan. Penangguhan dapat diproses jika disertai dengan surat pengantar dari fakultas/direktorat pengelola dan surat permohonan atau keterangan dari pemberi beasiswa.
– Mahasiswa Pascasarjana dengan status Tugas Belajar dan merupakan Staf Pengajar Unpad, serta belum melunasi biaya pendidikan pada semester sebelumnya karena keterlambatan pembayaran dari pemberi beasiswa, harus menginformasikan ke Fakultas dan Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi dengan menembuskan melalui email dir.pendidikan@unpad.ac.id. Selanjutnya Fakultas meneruskan data tersebut ke Direktorat Sumber Daya Manusia yang ditembuskan ke Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi serta Direktorat Keuangan dan Tresuri untuk diproses penangguhan atau proses pembayaran biaya pendidikan dan pencatatan status akademik dari mahasiswa yang bersangkutan.
d. Mahasiswa Profesi
– Bagi mahasiswa Profesi yang telah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan, tetapi masih menunggu uji kompetensi profesi maka tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran biaya pendidikan pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dengan tarif mengacu pada SK Rektor Nomor 2670/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang Penetapan Tarif Mahasiswa Untuk Jenjang Profesi Yang Sudah Dinyatakan Lulus Secara Akademik.
– Pengajuan mahasiswa profesi yang sedang menunggu uji kompetensi disampaikan ke Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi melalui E-Office (beserta lampirannya dalam format excel yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas) selambat- lambatnya tanggal 11 Januari 2024.
6. KEBIJAKAN PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK KONDISI KHUSUS
Mahasiswa Sarjana atau Sarjana Terapan Yang Berasal Dari Keluarga Kurang atau Tidak Mampu dapat mengajukan Beasiswa Keberlanjutan Studi (KS) atau Tidak Mampu (TM) melalui laman : https://students.unpad.ac.id dilampirkan dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
a. Persyaratan pengajuan Beasiswa Keberlanjutan Studi :
1) Surat pengajuan Beasiswa Keberlanjutan Studi di atas materai.
2) Scan Kartu Keluarga.
3) Scan penghasilan bruto/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu/wali) dari yang berwenang (tempat kerja atau RT/RW bagi wiraswasta dll).
4) Bukti pembayaran listrik.
5) Dokumen lain sebagai pendukung (bila ada).
b. Persyaratan pengajuan Beasiswa Tidak Mampu :
1) Surat pengajuan Beasiswa Tidak Mampu di atas materai.
2) Scan kartu keluarga.
3) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih berlaku, dikeluarkan minimal oleh kelurahan.
4) Scan penghasilan bruto/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua (Ayah dan Ibu/wali) dari yang berwenang (tempat kerja atau RT/RW bagi wiraswasta dll).
5) Dokumen lain sebagai pendukung (bila ada)
c. Beasiswa KS/TM berlaku untuk 1 (satu) semester.
d. Waktu pengajuan mulai tanggal 3 – 9 Januari 2024. Pengajuan lebih dari tanggal tersebut tidak dapat terlayani.
e. Fakultas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan mahasiswa sampai dengan tanggal 12 Januari 2024, untuk selanjutnya universitas menetapkan keputusan hasil ajuan beasiswa KS atau TM dari fakultas. Persetujuan atas ajuan akan diberikan berdasarkan verifikasi dokumen dan tindakan lain yang memungkinkan.
f. Mahasiswa dapat melihat hasil keputusan ajuan beasiswa KS/TM pada laman :
https://students.unpad.ac.id paling lambat tanggal 16 Januari 2024.
7. IZIN PENGHENTIAN STUDI UNTUK SEMENTARA/CUTI AKADEMIK
Mahasiswa yang karena sesuatu hal akan merencanakan Cuti Akademik pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, dapat mengajukan permohonan cuti akademik melalui Fakultas paling lambat tanggal 12 Januari 2024. Batas akhir penyampaian Surat Keputusan Dekan selambat-lambatnya diterima oleh Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi pada tanggal 19 Januari 2024 yang selanjutnya akan ditembuskan ke Direktorat Keuangan dan Tresuri.
8. SANKSI ADMINISTRATIF
a. Mahasiswa yang tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan pada semester genap tahun akademik 2023/2024 sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak aktif sehingga tidak diperkenankan melakukan pengisian KRS On-Line serta tidak berhak mendapatkan layanan akademik lainnya pada semester genap 2023/2024.
b. Mahasiswa yang tidak aktif pada semester genap 2023/2024 tidak akan tercatat pada PDDikti.
c. Mahasiswa yang tidak melaksanakan herregistrasi dua semester atau lebih maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
9. LAIN-LAIN
a. Pembayaran UKT 50% bagi mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 sks.
– Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 25 Tahun 2020 pada Pasal 9 ayat (2), Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada semester 9 (sembilan) dan seterusnya bagi Mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT.
– Pengajuan UKT 50% disampaikan ke Direktorat Pendidikan dan Internasionalisasi melalui E-Office (beserta lampirannya dalam format excel yang telah dilegalisasi oleh pimpinan fakultas) selambat-lambatnya tanggal 11 Januari 2024.
b. Mahasiswa yang habis masa studi pada Semester Ganjil 2023/2024
Bagi mahasiswa yang berada pada batas akhir studi dan belum membayar biaya pendidikan pada semester sebelumnya, sidang tugas akhir dapat dilaksanakan dengan syarat mahasiswa yang bersangkutan membayar semua tagihan biaya pendidikan terlebih dahulu dan yudisium kelulusan paling lambat tanggal 14 Februari 2024.
c. Mahasiswa yang telah lulus
– Mahasiswa yang masih mempunyai waktu tempuh 1 (satu) semester atau lebih dan akan melaksanakan sidang tugas akhir serta akan memperoleh yudisium kelulusan sampai dengan tanggal 14 Februari 2024, tidak perlu melakukan penangguhan dan tidak perlu melakukan generate tagihan. Jika sidang akhir atau yudisium kelulusan mahasiswa tersebut terlaksana setelah tanggal 14 Februari 2024, maka mahasiswa tersebut harus melakukan herregistrasi dan akan tercatat sebagai mahasiswa aktif di Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.
– Mahasiswa wajib memperbaharui data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman https://students.unpad.ac.id selama masa Herregistrasi Semester Genap 2023/2024 untuk keperluan pendataan mahasiswa dalam PDDikti.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan,
ARIEF S. KARTASASMITA NIP. 197007272000031007
Tembusan :
1. Rektor;
2. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan;
3. Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni;
4. Direktur Keuangan dan Tresuri;
5. Para Wakil Dekan I Fakultas;
6. Wakil Dekan Sekolah Pascasarjana;
7. Manajer Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni Fakultas;
8. Manajer Pembelajaran, Riset, Publikasi dan Kemitraan Sekolah Pascasarjana.
0 Comments