Senat Fakultas

fkunpad landscape

Senat fakultas berfungsi

Senat Fakultas memiliki fungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.

Wewenang Senat Fakultas

N

mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik sivitas akademika di lingkungan Fakultas;

N

mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

N

memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;

N

mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;

N

memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;

N

mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;

N

memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas;

N

memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika di Fakultas

fkunpad

Anggota Senat Akademik Fakultas terdiri dari:

Z
Dekan, Wakil Dekan, Kepala Departemen, Ketua Program Studi,
Z
Profesor,
Z
Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota Senat Fakultas.
fkunpad

Komisi-komisi Senat Fakultas

N

Komisi 1

Bidang Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama Akademik;

N

Komisi 2

Bidang Pengembangan Akademik;

N

Komisi 3

Bidang Pengembangan Sumber Daya; dan

N

Komisi 4

Bidang Etika, Hukum dan Tata Kelola.

Image 1
fkunpad landscape
fkunpad landscape

Pin It on Pinterest

Share This