JATINANGOR, 14 September 2026 — Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan Aturan Keselamatan Berkendara di Lingkungan Universitas Padjadjaran melalui Surat Edaran Nomor 3093/UN6.WR4/TU.00/2026 tanggal 10 September 2026. Aturan ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pengguna kendaraan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, sehat, tertib, dan berkeselamatan.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan Unpad dengan berpedoman pada Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Melalui aturan ini, setiap pengguna kendaraan di lingkungan kampus diharapkan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta mematuhi rambu, marka jalan, batas kecepatan, petunjuk petugas keamanan, dan ketentuan lalu lintas yang berlaku di lingkungan Unpad.
Keselamatan Berkendara Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Aturan keselamatan berkendara diberlakukan untuk menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab di lingkungan Universitas Padjadjaran.
Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan serta memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi layak jalan, aman, dan memenuhi persyaratan teknis serta keselamatan.
Pengendara juga wajib memperhatikan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, pejalan kaki, pesepeda, serta pengguna kendaraan lainnya. Penggunaan telepon genggam atau perangkat komunikasi yang dapat mengganggu konsentrasi dan keselamatan saat berkendara juga dilarang.
Wajib Menggunakan Helm Berstandar SNI
Bagi pengguna sepeda motor, Unpad menetapkan beberapa ketentuan keselamatan yang harus dipatuhi.
Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI. Selain itu, satu sepeda motor hanya diperbolehkan membawa maksimal satu penumpang sehingga jumlah pengguna dalam satu sepeda motor paling banyak dua orang.
Pengendara juga diwajibkan menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai dan aman, menjaga jarak aman, serta tidak melakukan manuver yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Unpad melarang aktivitas kebut-kebutan, zig-zag, balap, maupun perilaku berkendara agresif di lingkungan kampus.
Batas Kecepatan Maksimal 30 Km/Jam
Salah satu ketentuan penting dalam Aturan Keselamatan Berkendara Unpad adalah pembatasan kecepatan kendaraan.
Kecepatan kendaraan di lingkungan Universitas Padjadjaran ditetapkan paling tinggi 30 km/jam, kecuali terdapat ketentuan khusus atau rambu yang menetapkan batas kecepatan lebih rendah.
Pengendara juga wajib mengurangi kecepatan pada lokasi yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, seperti:
- persimpangan;
- area pejalan kaki;
- lingkungan fakultas dan gedung perkuliahan;
- area parkir;
- pintu masuk dan keluar kampus;
- area dengan aktivitas mahasiswa yang tinggi; serta
- lokasi pekerjaan konstruksi atau perbaikan jalan.
Dalam kondisi tersebut, keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan yang rentan harus menjadi prioritas.
Kendaraan Harus Layak dan Tidak Menimbulkan Kebisingan Berlebihan
Universitas Padjadjaran juga mengatur kelayakan kendaraan yang digunakan di lingkungan kampus.
Kendaraan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kelayakan, dan ketertiban. Penggunaan knalpot tidak standar yang menghasilkan kebisingan berlebihan dan/atau mengganggu kenyamanan serta keselamatan warga kampus tidak diperbolehkan.
Selain itu, modifikasi kendaraan yang dapat mengurangi aspek keselamatan atau meningkatkan risiko kecelakaan juga dilarang.
Kendaraan yang diketahui tidak layak atau berpotensi membahayakan tidak diperkenankan digunakan di lingkungan kampus sampai dilakukan perbaikan.
Aturan Penggunaan Beam atau Sepeda Listrik
Aturan keselamatan berkendara Unpad juga mencakup penggunaan Beam atau sepeda sewa berbasis aplikasi.
Satu unit Beam hanya diperuntukkan bagi satu pengguna. Pengguna dilarang membonceng atau membawa penumpang pada satu unit Beam. Pengguna juga wajib memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Setelah digunakan, Beam wajib diparkirkan pada lokasi yang telah ditentukan dan tidak boleh menghalangi jalur pejalan kaki, akses kendaraan, pintu gedung, jalur evakuasi, maupun fasilitas keselamatan.
Larangan Berkendara di Lingkungan Unpad
Untuk menjaga keselamatan dan ketertiban, setiap pengguna kendaraan di lingkungan Unpad dilarang:
- Berkendara dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh zat yang dapat mengurangi kemampuan mengemudi.
- Menggunakan telepon genggam dengan cara yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Membawa penumpang melebihi kapasitas kendaraan.
- Menggunakan kendaraan yang tidak aman atau tidak layak.
- Menggunakan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan berlebihan.
- Melakukan balap, kebut-kebutan, drifting, atau tindakan berkendara yang membahayakan.
- Berkendara melawan arus atau menerobos rambu dan marka lalu lintas.
- Parkir pada jalur evakuasi, akses kendaraan darurat, trotoar, atau lokasi yang mengganggu keselamatan dan ketertiban.
- Melakukan tindakan lain yang dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan lainnya, maupun fasilitas di lingkungan Unpad.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pelaksanaan aturan keselamatan berkendara akan diawasi oleh unit yang berwenang di lingkungan Universitas Padjadjaran, termasuk petugas keamanan sesuai tugas dan kewenangannya.
Seluruh pengguna kendaraan wajib mengikuti arahan petugas untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di lingkungan kampus.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran dapat dikenai teguran, pembinaan, pembatasan akses kendaraan, atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku di Universitas Padjadjaran.
Mari Bangun Budaya Berkendara yang Aman
Universitas Padjadjaran mengajak seluruh warga kampus untuk berperan aktif menciptakan budaya keselamatan dengan memberikan contoh perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.
Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pengguna kendaraan dalam melaksanakan aktivitas berkendara di lingkungan Universitas Padjadjaran. Surat Edaran mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keselamatan di lingkungan kampus bukan hanya menjadi tanggung jawab pengendara, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi aturan, menjaga kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghormati pengguna jalan lainnya, seluruh warga Unpad dapat bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan nyaman.
Utamakan Keselamatan. Patuhi Aturan. Jadilah Pengendara yang Bertanggung Jawab.
FK Unpad — Unggul, Berdampak, Inklusif.


















0 Comments