Senat Fakultas
Senat fakultas berfungsi
Senat Fakultas memiliki fungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
Wewenang Senat Fakultas
mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik sivitas akademika di lingkungan Fakultas;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran tahunan Fakultas;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada sivitas akademika, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas;
memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika di Fakultas
Anggota Senat Akademik Fakultas terdiri dari:
Dekan, Wakil Dekan, Kepala Departemen, Ketua Program Studi,
Profesor,
Dosen terpilih yang mewakili bidang keilmuan dan dipandan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota Senat Fakultas.
Komisi-komisi Senat Fakultas
Komisi 1
Bidang Pengembangan Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kerjasama Akademik;
Komisi 2
Bidang Pengembangan Akademik;
Komisi 3
Bidang Pengembangan Sumber Daya; dan
Komisi 4
Bidang Etika, Hukum dan Tata Kelola.