Dalam rangka Pembangunan Zona Integritas sebagai model penegakan integritas pelayanan
yang berkualitas, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, serta sebagai bentuk
pencegahan terhadap tindak gratifikasi dan pungutan liar di lingkungan pendidikan
Universitas Padjadjaran kami menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1. Melarang Dosen dan Tenaga Kependidikan menerima gratifikasi dalam bentuk
apapun, serta melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku di Universitas
Padjadjaran (seperti: meminta kepada mahasiswa sejumlah uang, makanan, atau
barang untuk keperluan proses belajar mengajar, bimbingan, seminar, ujian,
dan/atau lainnya).
2. Melarang seluruh mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti:
uang dan/atau bentuk lainnya) kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan Prodi, Dosen,
dan Tenaga Kependidikan lainnya terkait pelaksanaan akademik.
3. Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan, pelanggaran atas ketentuan di atas akan
dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Rektor yang berlaku
di Lingkungan Universitas Padjadjaran.
4. Bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas akan
dikenakan sanksi akademik.
5. Kepada seluruh elemen Universitas Padjadjaran meliputi Dosen, Tenaga
Kependidikan, dan Mahasiswa yang menemukan praktik yang menyimpang dari
ketentuan di atas dapat melaporkannya ke Rektor Universitas Padjadjaran melalui
email : rektor@unpad.ac.id atau melalui Pimpinan Fakultas masing-masing dengan
prinsip terjaga kerahasiaannya.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami
ucapkan terima kasih.
Tembusan :
1. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
2. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Tata Kelola;
3. Para Dekan Fakultas/Sekolah;
4. Direktur Akademik;
5. Direktur Kemahasiswaan;
6. Para Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Riset Fakultas;
7. Para Wakil Dekan Sekolah;
8. Sekretaris Direktorat Akademik;
9. Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan; dan
10. Para Ketua Program Studi.
0 Comments