INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini
Kepada :
1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Gubernur; dan
8. Para Bupati/Wali Kota.
lampiran :
0 Comments